Peradilan Tata Usaha Negara. (2) Permulaan. Dengan tak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam ayat kedua pasal 354 a dan ayat ke empat pasal 359, perwalian anak-anak diluar kawin oleh Pengadilan diperintahkan dengan tak mendengar orang-orang sebelumnya. pidana pencurian telah sesuai dengan rumusan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. Peraturanpenganiayaan yang menyebabkan luka berat atau matinya orang (Pasal 351 ayat 2, 3 KUHP), pencurian pada waktu malam hari dsb. dalam pengertian “zich toeeigenen” seperti yang dimaksudkan di dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tersebut di atas. Pasal 363 mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, dimana Pasal 363 KUH Pidana ini berbunyi sebagai berikut: Dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun dihukum karena: 1e. 363 ayat (1) KUHP jo Pasal 53 KUHP ; Menimbang, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu pasal 363 ayatKUHP jo pasal 53 KUHP yang unsur unsurnya adalah sebagai. 2. 000,- dan. Tp Pihak Korban, Stelah didatangi Itu Asal Pencurian yg dilakukan dikembalikan, Tdk apa2. ARIFIN ROKHMAN Bin METER tidak terbukti secara sah dan. Mengingat, Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dan Bab XVII Bagian Kesatu dan pasal - pasal lainnya yang terkait dalam UU No. a. Pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP); 5. H. Dan oleh karenanya hukuman maksimum pun lebih berat dari pencurian biasa. PENCURIAN DENGAN PEMBERATANmelanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RIO KARTONO binSARUTONO dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintahagar terdakwa tetap ditahan ; Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu). 112 — 76. Tetapi dalam hal ini dapat digunakan penafsiran sistematis, yaitu “menetapkan arti undang-undang dengan melihat hubungan antara suatu pasal atau undang-undang dengan pasal atau undang-undang yang lain. Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau. 1. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam penentuan kesalahan pasal 363 KUHP dan penerapan pasal 363 KUHP terhadap pelaku tindak Mengenai tindak pidana pencurian ini ada salah satu pengkualifikasian dengan bentuk pencurian dengan pemberatan, Seperti yang diatur dalam Pasal 363 dan 365 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Menurut P. "Untuk kasus 365 itu kasus yang dilakukan oleh para pelaku kriminalitas dengan cara mengambil barang yang bukan haknya, dengan. Syafi I als Gembot Bin T. 73). 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. MAHKAMAH AGUNG 815. Menjatuhkan pidana terhadap masingmasing terdakwa dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) bulan potong masa penahanan dan denganperintah terdakwa tetap. Mengingat pasal yang bersangkutan, tepatnya Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP, UU No. 5. B/2016/ PN. Pengadilan Pajak. Hingga diajukan ke tingkat kasasi, namun permohonan kasasi terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Pasal 363 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk mengambil barang orang lain dengan tanpa hak dan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, atau dengan merusak atau membuka paksa sesuatu yang tertutup, dipidana dengan penjara paling lama tujuh tahun. Suatu tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dikenakan pasal 363 ayat (1) butir ke-3 dan ke-5 KUHP, dimana terdakwa telah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor, di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup dan dengan merusak jendela menggunakan anak kunci palsu lalu masuk kedalam rumah melalui. dalam dakwaan pencurian dengan pemberatan (gekwalificeerde diefstal), dengan sendirinya pencurian-pencurian yang lebih ringan termasuk di dalamnya, i. Pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana maksimal 7 tahun (Pasal 363 KUHP). B/2007 dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, sedang Putusan No. Mrs tentang Pencurian Dengan pemberatan Yang. Peradilan Tata Usaha Negara. Mengutip buku KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Moeljatno (2021), Pasal 362 KUHP adalah Undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana pencurian. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Bobi Bin EdiDaryanto dengan. id - Pasal 362 dan 363 KUHP mengatur tentang hukuman atau sanksi pidana pencurian, termasuk di dalamnya pencurian atau penjarahan di tengah bencana. 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana, Subsidair Pasal 362 jo pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP ;Menimbang, bahwa menurut Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya, paraterdakwa dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana bersamasama melakukan pencurian pemberatan yang diancam pidana dalam Pasal 363. Untuk dapat dipidana berdasarkan pasal 363 KUHP, terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi. 2. Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telahmelakukan tindak pidana sebagai berikut : Pasal 363 Ayat (1) ke 3, 4 dan 5 KUHP. pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang. Menyatakan terdakwa ACHMAD HUDA Als. Penerapan unsur-unsur Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, tindak pidana pencurian dalam putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 235/Pid. Pasal 55 KUHP. Pasal 363 ayat (1) angka 2 KUHP. Sementara sarjana lainnya (a. merubah Pasal 362 KUHP menjadi Pasal 363 KUHP. Penelitian ini mengkaji mengenai. Pasal 363 mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, dimana Pasal 363 KUH Pidana ini berbunyi sebagai berikut: Dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun dihukum karena: 1e. Kerja sama yang dimaksud dalam pasal. Unsur-unsur tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 363 KUHP. Jika. Pencurian dengan pemberatan dapat dikenai pidana. . 23 Tahun 2014. Harga tidak lebih dari Rp 2. Dengan adanya unsur perbuatan yang dilarang ini menunjukkan bahwa pencurian merupakan tindak pidana formil. 363 ayat (2) KUHPidana;Menimbang, bahwa adapun unsurunsur dari Pasal 363 ayat (2) KUHPidana adalah sebagai berikut :1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3. Menimbang,. (1) Percobaan melakukan tindak pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri. PeraturanPeradilan Tata Usaha Negara. Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP); 3. Majelis Hakim telah sesuai dalam menerapkan unsur- unsur rumusan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, yaitu: Unsur Barangsiapa; Mengambil sesuatu barang; Seluruhnya atau sebagian kepunyaan. 2e. e Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi. H. Dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP disebutkan bahwa tempat pencurian pada malam hari harus dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya. Dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, dihukum: 1e. Pasal 53 Ayat (1) tersebut terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut: Niat untuk itu telah ternyata; Adanya. Prof. H. Perbuatan yng diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 No. 363 ayat (1) ke 5 KUHP merupakan ketentuan yangmengatur mengenai Pencurian dalam keadaan yang memberatkan, sehingga untukmemperinci unsurunsur dalam pasal tersebut maka harus digabungkan dengan unsurunsur yang terdapat dalam ketentuan mengenai Pencurian dalam bentuk pokoksebagaimana tersebut dalam. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana atau Pasal 480 ke-1 KUHPidana dakwaan Penuntut Umum;3. 1maksudkan diatur dalam Pasal 362,363,364 dan 365 KUH Pidana. pencurian ternak; (KUHP 101. Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana. Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana. Pengadilan Pajak. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Contoh: Pasal 363 KUHP, pencurian yang dilakukan pada waktu malam, atau mencuri hewan atau dilakukan pada saat terjadi bencana alam dan lain-lain, keadaan yang menyertainya itulah yang memberiatkan sebagai delik. Pasal ini mengatur tentang pencurian-pencurian serta sanksi pidananya, termasuk pencurian atau penjarahan di tengah bencana. Tersangka NI PUTU DEWI SUGITARIANI als DEWI dari Kejaksaan Negeri Jembrana yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 2. 2. terdakwa SIGIT HARIYANTO Bin. Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan membuktikan dakwaan. Pencurian dengan pemberatan terdapat dalam KUHP Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Pasal 362 KUHP terdiri dari 1 ayat saja, sementara di pasal 363, terdapat 2 ayat. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD RADIN Bin SUHAIMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan. Pengadilan Pajak. 000 (dua juta enam ratus ribu rupiah). Jadi, dapat disimpulkan bahwa pencurian hewan ternak seperti kerbau, sapi, dan babi dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ADVERTISEMENT. Contohnya adalah pasal 338 (pembunuhan),Pencantuman Pasal 363 KUHP tetap sebagaimana awal pemeriksaan penyidikan, karena kewenangan Ketua Pengadilan Negeri hanya memperhatikan nilai barang atau uang yang menjadi obyek perkara dan bilamana di bawah Rp2,5 juta segera menetapkan hakim tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara dengan. Tersangka Fakri Saidang dari Kejaksaan Negeri Gowa yang disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana jo. a. pencurian ternak; 2. 250,-. 20-12-2013 —. 600. Hal ini dilakukan adalah karena perbuatan itu sudah merupakan gabungan perbuatan pidana antara pencurian dan juga perbuatan pencurian dengan adanya kekerasan. 7. B/2021/PN. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa NUR SAID ALIAS PAIJAN BINSUPARNO dengan pidana penjara selama 2 Tahun penjara. MENGADILI : Menyatakan Dedi Irawan Bin (Alm) Najamudin telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan Sesuai dakwaan Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke - 3 KUHPidana. Hal ini tak lain karena selain memenuhi unsur-unsur pencurian biasa dalam pasal 362 KUHP, juga disertai dengan hal yang memberatkan, yakni dilakukan dalam kondisi. Kemudian pasal 366 menjelaskan mengenai hukum pidana pencurian yang tecantum pada pasal 362, 363 dan 364 dapat diputuskan dari hak-dak seperti yang disebut dalam pasal 36 angka 1-4 KUHP, yaitu: 1. Pasal 362 KUHP menyatakan bahwa setiap perbuatan mengambil barang milik orang lain dapat dianggap sebagai “Melawan Hukum” jika perbuatan tersebut dilakukan dengan niat jahat. Pasal 368 KUHP (Perampasan) yaitu apabila pelaku kejahatan. 64 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. 8 Berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP, rumah Pasal 364. Jika barang yang digelapkan memiliki nilai yang cukup besar, maka hukuman yang diterima bisa lebih berat. Dengan tak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam ayat kedua pasal 354 a dan ayat ke empat. Peradilan Tata Usaha Negara. Nota Kesepakatan 2012 tersebut menyebutkan bahwa Tipiring adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda 10. Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak. 000 (dua juta enam ratus ribu rupiah). 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;M E N G A D I L I1. pencurian; pasal 362 kuhp,pasal 363 kuhp & pasal 365 kuhp Pengertian Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KHUP yaitu: "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian,. 600. Sementara itu MA dalam Pasal 2 ayat (2) PERMA 2/2012 mengatur: Apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp2,5 juta, Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa. Pasal 364 ayat (1) menjelaskan bahwa kerjasama wajib adalah setiap penyelenggaraan urusan pemerintahpasal 363 kuhp atau pasal 55 kuhp atau pasal 56 kuhp jo pasal 480 kuhp tentang pencurian atau penadahan: ananta, suci: spdp oharda: 127: resort malang: 27 january 2020: sukardi alias bliteng: pasal 264 (2) atau pasal 262 (2) kuhp, atau pasal 378 kuhp atau pasal 55 (1) ke-1 kuhp jo pasal 64 (1) kuhp tentang memalsukan surat atau. Pasal 17. pasal 363 (1) ke-4 kuhp: yurisprudensi pidana: 464k/pid/1985: 1985: menurut yurisprudensi tetap terhadap putusan pra-peradilan tidak dapat dimintakan kasasi: yurisprudensi pidana: 325k/pid/1985. Peradilan Tata Usaha Negara. with. Sebagai contoh, dalam kasus dimana seseorang masuk ke rumah orang lain dan mencuri perhiasan, perbuatan tersebut dianggap sebagai “Melawan Hukum”. Pasal 363 merupakan salah satu pasal yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. pdf - Submitted Version Download (2MB) Abstract. 250,-, diantaranya : Pencurian hewan (Ps. Peraturanternak (Pasal 363 ayat (1) ke 1) merupakan bentuk pemberatan pidana terhadap tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok (Pasal 362). Namun Polisi bilangnya klo udah turun pasal tdk berlaku & klo soal Cabut Perkara Harus 1-2hr. Prof. Pasal 362. id - Isi pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian bisa ditemukan di dalam Buku Kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana BAB XXII. Pencurian pada waktu kebakaran, letusan, bencana banjir, gempa bumi, atau gempa laut gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang; 3. Pengadilan Pajak. Memperhatikan pasal 363 ayat (1) ke - 3 KUHP, pasal 193 ayat 1 KUHAP dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan serta Laporan Penelitian Kemasyarakatan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Suryono, S. di. Pasal 53 Ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal; Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam penulisan dakwaan berdasarkan tindak pidana Pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 jo 363 ayat (3) KUHP. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang; 3. Keempat pasal KUHP tersebut mengatur jenis dan lama hukuman yang bisa dijatuhkan. 49 tahun 2009 serta ketentuan ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini. Kata ’hij’ tersebut menunjukkan orang, yang apabila ia memenuhi. Mengingat, Pasal 367 Ayat (2) KUHPidana dan Pasal-Pasal dari Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;M E N G A D I L I :-- Menerima permintaan banding Terdakwa dan Penuntut Umum; -- Menguatkan putusan Pengadilan. Merangin. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana "Membantu pencurian ternak, sebagaimana diatur dan diancam denganpidana dalam pasal 363 ayat (1) jo pasal 56 Ke KUHP, dan oleh karena itu OditurMiliter mohon agar Terdakwa dijatuhi pidana sebagai berikut :Pidana penjara selama selama 9 (sembilan) bulan, potong. M E N G A D I L I1. Pasal 364 KUHPid meskipun nilai barang yang dicurinya tidak Pencurian Ringan lebih dari Rp. diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Untuk berlakunya ketentuan Pasal 363 ayat(1) angka 2 KUHP ini tidak perlu, bahwa barang yang dicuri itu barang-barang yang terkena bencana, tetapi juga meliputi barang-barang disekitarnya yang karena ada bencana tidak terjaga oleh pemiliknya. 363 ayat (2) KUHP Jo pasal 53 KUHP danSubsidair Pasal 362 KUHP Jo pasal 53 KUHP ;Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan dalam perkara ini bersifat subsidairmaka sesuai dengan Ilmu Hukum Acara Pidana maka Majelis Hakim akanmempertimbangkan terlebin dahulu dakwaan primer dimana apabila dakwaan primerterbukti maka dakwaan subsider tidak perlu. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa GIYARTI. Hal serupa juga dikatakan oleh S. Kata ’hij’ tersebut menunjukkan orang, yang apabila ia memenuhi. Siapa saja yang melakukan tindakan. PeraturanMengingat ketentuan pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP, UU No. pencurian "pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang; 3. ayat (2) ke2 KUHP,Subsider sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke4 KUHP;Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut umum tersebut bersifatSubsideritas maka Majelis Hakim terlebin dahulu mempertimbangkan dakwaanHalaman 18 dari 25 Putusan Nomor 145/Pid. atas tanah dan bangunan dapat dikenakan Pasal 363, 365 KUHP; b. 363 KUHP yakni kasus yang mana pelaku mengambil barang atau sesuatu yang bukan miliknya dengan maksud melawan hukum seperti melakukan tindak pencurian. Menyatakan Terdakwa JONI SUTOWO ALIAS LUBIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Pencurian Ternak sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-1, 4 KUHPidana dalam dakwaan tunggal ;2. Pasal 489 KUHP tentang kenakalan terhadap orang atau barang. 33), menjelaskan bahwa dalam pasal ini diletakkan prinsip nationaliteit aktief atau personaliteit. Masyarakat diimbau untuk mencurigai setiap oknum berkedok petugas PLN dengan menanyakan surat tugas pelaksanaan pekerjaan dan identitas. id - Isi pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian bisa ditemukan di dalam Buku Kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana BAB XXII. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan unsur-unsur Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 235/Pid. Jika kedua pasal-pasal tersebut diuraikan unsur-unsurnya akan menjadi sebagai berikut : barangsiapa. pencurian ternak; 2. Menyatakan Terdakwa MIMPIN SITEPU Alias MIMPIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. Other thesis, Universitas Islam Riau. Tersangka RATNA binti (alm) RUSLAN dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat. Pasal 363 KUHP Ayat 1: Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: 1. Pencurian pada waktu kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, gempaMenyatakan Terdakwa Wahyu Alipal Imron als Jolodong Bin Toiran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan kumulatif kesatu yaitu Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan kumulatif. Berita acara pemeriksaan (“BAP”) termasuk dalam isi berkas perkara. 000,00. dakwaan hanya disebutkan 2 unsur yaitu pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP. Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidananya, terdakwa dituntut oleh PenuntutUmum melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Berikut ini isi dan bunyi pasal 480 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penadahan.